Assalamu'alaikum
Wr. Wb.
Apa kabar
semua?? postingan hari ini akan membahas mengenai Praktik
Kerja Lapangan. Kita
mulai saja pembahasannya, berikut ini.
Praktik Kerja Lapangan
A. Pendahuluan
1. Pengertian
Praktik Kerja Lapangan atau yang biasa di sebut
dengan PKL adalah salah satu bentuk emplementasi secara sistematis
dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dengan program
penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan kerja secara
langsung didunia kerja untuk mencapai tingkat keahlian tertentu.
Disamping dunia usaha , Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) Dapat
memberikan keuntungan pada pelaksanaan itu sendiri yaitu sekolah,
karena keahlian yang tidak diajarkan di sekolahan bias didapat
didunia usaha , sehingga dengan adanya Praktik Kerja Lapangan (PKL)
dapat meningkatkan mutu dan relevensi Pendidikan Menengah Atas yang
dapat diarahkan untuk mengembangkan suatu system yang mantap antara
dunia pendidikan dan dunia usaha.
2. Latar Belakang
Perkembangan dunia teknologi saat ini sangat pesat
seiring dengan peningkatan kebutuhan layanan yang cepat dan efisien.
Pada suatu kegiatan usaha seperti pada sebuah perusahaan, sangat
membutuhkan sumber daya manusia yang mampu memanfaatkan teknologi
sebagai alat untuk menopang kualitas maupun produktivitas usaha
tersebut. Dalam hal ini, kita menyadari sumber daya manusia merupakan
modal utama dalam kegiatan tersebut. Maka dari itu kualitas tenaga
kerja harus dikembangkan dengan baik. Salah caranya dengan kegiatan
Praktik Kerja Lapangan.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud
dilaksanakannya Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) yang diwujudkan dalam
kerja disuatu perusahaan. Selain sebagai salah satu syarat tugas
akhir Praktik Kerja Lapangan ( PKL ),Praktik Kerja Lapangan ( PKL )
juga sebagai kegiatan Siswa untuk mencari pengalaman kerja sebelum
memasuki dunia kerja yang sesungguhnya, yang tercermin dalam
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila yang bertujuan
meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan ketrampilan agar dapat
menumbuhkan manusia yang dapat membangun dirinya sendiri serta
bertanggung jawab atas Pembangunan Bangsa dan Negara dalam pencapaian
perekonomian meningkat dan kehidupan yang makmur.
Karena
pertumbuhan perekonomian yang meningkat, didukung pula oleh tumbuhnya
persaingan dibidang industri dan teknologi yang memaksa kita untuk
ikut terjun kedalam dunia industri, bisnis, dan perdagangan .
Adapun
tujuan diadakan pelaksanakan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) antara
lain :
-
Untuk memperkenalkan siswa pada dunia usaha.
-
Menumbuhkan & meningkatkan sikap profosional yang diperlukan siswa untuk memasuki dunia usaha.
-
Meningkatkan daya kreasi dan produktifitas terhadap siswa sebagai persiapan dalam menghadapi atau memasuki dunia usaha yang sesungguhnya.
-
Meluaskan wawasan dan Pandangan Siswa terhadap jenis-jenis pekerjaan pada tempat dimana Siswa melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
4. Hasil yang Diharapkan
Diharapkan setelah mengikuti pembahasan ini dapat
memahami apa itu pkl, maksud dan tujuan, untuk apa pkl, dan lain
lain.
5. Alat dan Bahan
-
B. Pembahasan
1. Pembahasan
Praktik Kerja Lapangan
PKL (Praktik Kerja Lapangan) yang merupakan
implementasi dari pendidikan sistem ganda, untuk megimplementasikan
pembelajaran di sekolah ke dunia industri secara langsung. Jadi bagi
kita pelajar SMK wajib untuk PKL. Maksud dan tujuan dari PKL
sebenarnya apa? Seperti yang saya sebutkan di maksud dan tujuan saya
diatas, PKL bertujuan untuk mengenalkan pelajar dengan dunia kerja,
meningkatkan produktifitas dari pelajar, menumbuhkan sikap
professional, meningkatkan kreatifitas, dan meluaskan pandangan
terhadap dunia kerja dan dunia industri. Praktik Kerja Lapangan ( PKL
) adalah hasil penulisan Siswa setalah menyelesaikan Praktik Kerja
Lapangan ( PKL ) berdasarkan data yang di peroleh dan dituangkan
dalam bentuk tulisan ilmiah
Adapun tujuan pembuatan laporan ilmiah antara
lain:
-
Mendorong siswa agar mampu mengembangkan atau mengemukakan pikiran dan pendapatnya serta mampu menuangkannya dalam bentuk tulisan yang sistematis, logis, dan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
-
Meningkatkan kreativitas Siswa dalam penulisan yang bersikap objektif dan ilmiah.
-
Sebagai pertanggungjawaban siswa yangb telah melaksanakan Tugas Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) yang berkaitan dengan program keahliannya masing- masing.
-
Sebagai salah satu bukti bahwa siswa yang bersangkutan telah melakukan Praktik.
Metode & Teknik Menyusun Laporan
Dalam penyusunan laporan ini Penulis menggunakan
metode dan beberapa tekhnik penulisan dengan maksud agar memudahkan
didalam pengumpulan data,sehingga susunan laporan ini dapat tersusun
dengan lebih baik dan sesuai situasi kondisi.Adapun metode dan
tekhnik yang di gunakan dalam penyusunan laporan antara lain sebagai
berikut:
-
Metode Penyusunan: Dalam penyusunan laporan ini penulis menggunakan metode deskriptif mengargumentasikan dan memaparkan permasalahan secara terperinci sesuai dengan data dan fakta yang ada.
-
Teknik Penyusunan Observasi: Yaitu melaksanakan secara langsung di perusahaan melalui teori yang kemudian di terapkan dalam bentuk kegiatan atau Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) ini.
-
Interview: Yaitu Mengumpulkan data dengan cara melakukan Tanya jawab secara langsung, hal ini di lakukan untuk memperoleh suatu informasi yang tepat dan jelas yang dibutuhkan di dalam penyusunan laporan.
-
Study Literatur: Dalam hal ini penulis mengumpulkan data dan cara mencari serta membaca buku-buku di perpustakaan yang ada kaitannya dengan pembahasan masalah.
-
Sistematis Penyusunan Laporan: Sistematis dari isi laporan ini,sebelum penulis menjabarkan setiap pokok pembahasan terlebih dahulu Penulis harus menuliskan pokok pembahasan dengan sistematis dari laporan ini.
Dasar Hukum dilaksanakannya kegiatann PKL adalah
sebagai berikut
-
GBHN tahun 1993;
-
Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab IV ,Pasal 10 (1)
-
Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab VIII, Pasal 33
-
Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab XII Pasal 47 (1)
-
Peraturan Pemerintah No.29, Bab XI, Pasal 29 (1)
-
Peraturan Pemerintah No.39, Bab III, Pasal 4 (8)
-
Peraturan Pemerintah No.39, Bab VI, Pasal 8 (2)
-
Peraturan Pemerintah No.39, Bab VI, Pasal 10
-
Peraturan Pemerintah No.29, Bab XIII, Pasal 32 (2)
-
Kep. Mendikbud No. 0490/U/1992, Pasal 33
-
Kep. Mendikbud No.080/U/1993
2. Jangka Waktu Pelaksanaan
45 menit
3. Temuan Permasalahan
C. Penutup
1. Kesimpulan
Dapat disimpulkan kegiatan prakerin penting
dilakukan sesuai dengan peraturan atau dasar hukum yang berlaku, dan
dengan maksud dan tujuan yang jelas.
2. Referensi dan Daftar Pustaka
WikipediaSekian postingan hari ini. Semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
No comments:
Post a Comment